Friday, January 4, 2008

Sidebar Title Blog Para SahabatGreen


Sidebar Title Seputar Jakarta


Tuesday, September 25, 2007

Lexie Giroth Minta Dibebaskan

Bandung , Merasa tidak bersalah dalam kematian anak didiknya, Lexie M Giroth, terdakwa perkara penyuntikan formalin terhadap jenazah praja IPDN Cliff Muntu, meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan.Hal tersebut disampaikan Lexie melalui tim kuasa hukumnya, dalam pembacaan pleidoi setebal 290 halaman di ruang utama PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (25/9/2007). Sidang dimulai pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 19.30 WIB dan sempat ditunda pada saat azan magrib untuk berbuka puasa.Agenda sidang pledoi merupakan yang kedua kalinya digelar, setelah sebelumnya pada Jumat (21/9/2007) lalu pembacaan pleidoi ditunda karena keterbatasan waktu menyusul tebalnya materi pledoi. Salah seorang kuasa hukum Lexie, Yopie Gunawan, menyatakan kliennya secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Tindakan dan perbuatan klien kami adalah mewakili lembaga IPDN dalam pengurusan jenazah Cliff Muntu atas perintah I Nyoman Sumaryadi selaku Rektor IPDN. Dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga secara sah tidak terbukti. Oleh karena itu, Lexie sangat beralasan untuk dibebaskan dari segala dakwaan," kata Yopie membacakan pledoinya.

Pembacaan pledoi yang memakan waktu lama membuat majelis hakim dan JPU tampak lelah. Sesekali terlihat mereka tertidur sesaat atau memainkan handphone. Bahkan sidang yang biasa dipadati pengunjung, kini hanya terlihat keluarga dari Lexie.Ketua Tim Kuasa Hukum Lexie, Humprey R Djemat mengaku yakin kliennya akan bebas jika majelis hakim betul-betul menyimak isi pledoi yang dibacakan. Rencananya, kata Humprey, pembacaan vonis terhadap Lexie akan dilakukanKamis (27/9) atau Jumat (28/9) mendatang.

Lexie M Giroth dituntut hukuman 2 tahun penjara. Lexie dinilai telah melanggar pasal 78 UU RI No 29/2004 tentang praktik kedokteran , pasal 263 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal263 ayat (2) KUHP.

Ketua MPR Ajak SBY Sahur Bareng

Jakarta, Pimpinan MPR mengajak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sahur bareng pada 2 Oktober mendatang. Rencananya acara tersebut akan digelar di kediaman dinas Ketua MPR Hidayat Nurwahid di Widya Chandra, Jakarta Selatan."Presiden sudah confirm. Sedangkan untuk Wakil Presiden, undangannya sudah dikirim," kata Hidayat Nurwahid usai acara buka bersama di rumah dinasnya, Selasa (25/9/23007).

Menurut Hidayat, dalam acara sahur bersama itu juga diundang pimpinan-pimpinan ormas, pimpinan parpol dan juga para menteri."Kalau acaranya sahur kan tidak macet, jadi tidak ada alasan untuk tidak datang," ungkapnya. Hidayat berharap acara tersebut dapat mempererat silaturahmi dan juga dapat dijadikan ajang diskusi untuk mencari penyelesaian masalah bangsa.

"Kalau masalah acaranya tidak jauh beda dengan acara buka puasa bersama sekarang," katanya.Acara buka puasa di kediaman Hidayat Nurwahid sendiri dihadiri ratusan orang pengurus dan simpatisan PKS. Acara buka puasa bersama itu dimulai pukul 17.00 WIB dengan sambutan yang disampaikan oleh Hidayat Nurwahid, kemudian dilanjutkan pembacaan Al-Quran dan ditutup dengan buka puasa bersama.

Anjing Pelacak Dikerahkan Jaga Arus Mudik di Pelabuhan

Jakarta, Pelabuhan mulai berbenah menjelang musim mudik lebaran 1428 H. Untuk meningkatkan pelayanan keamanan, Ditjen Perhubungan Laut Dephub bekerja sama dengan Polri menyiagakan anjing penjaga."Kita melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan secara selektif atau sampling, baik dengan bantuan detektor logam serta bantuan anjing pelacak, antara lain di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Ajiph R Anwar dalam jumpa pers di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2007).

Kenyamanan juga menjadi aspek yang diperhatikan ketika calon pemudik menunggu di pelabuhan. Oleh karena itu, otoritas pelabuhan juga menyediakan tenda tunggu cadangan untuk antisipasi jika ruang tunggu yang ada tidak cukup daya tampungnya.Lebih lanjut Ajiph mengatakan, pihaknya akan membuat jalur khusus atau pagar supaya antrean calon pemudik bisa teratur dan tertib. Tak lupa, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas pelabuhan akan memeriksa kesesuaian tiket dengan identitas pemudik."Dilakukan pemeriksaan kesesuaian tiket dengan kartu identitas diri bagi calon penumpang sebelum naik ke atas kapal," pungkasnya.

Duo Ratu Ekstasi Dibekuk Polisi

Denpasar, Dua gadis pengedar ribuan butir ekstasi dibekuk Polres Badung, Bali. Kedua tersangka tersebut adalah Fransisca Deydi Kawangian (27) asal Manado dan Suparmi (25) asal Lampung. Polisi tengah memburu pacar Suparmi.Para tersangka dibekuk di dua tempat berbeda. Fransisca yang diduga sebagai wanita penghibur dibekuk di Jalan Pulau Bangka, Denpasar, Senin (24/9/2007).

Polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram. Dari hasil interogasi terhadap Fransisca, polisi memburu tersangka lainnya, yaitu Suparmi yang bekerja sebagai karyawati salon. Suparmi ditangkap di tempat berbeda di Jalan Pulau Bangka beberapa saat kemudian.Setelah menangkap kedua tersangka, polisi menggeledah seisi rumah. Polisi berhasil menemukan 1.000 butir ekstasi, yang terdiri dari delapan paket yang berisi 750 butir ekstasi serta satu paket yang berisi 250 butir ekstasi. Ekstasi tersebut ditemukan di dalam drum di halaman rumah.

Polisi juga menyita lima paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,5 gram.Suparmi membantah sebagai pemilik ekstasi dan sabu-sabu tesebut. Ia berkilah bahwa pemiliknya adalah pacarnya, Kadek AR. "Setiap bulan, Suparmi menerima suplai 1.000 butir ekstasi. Satu butir dijual seharga Rp 225 ribu," kata Kapolres Badung AKBP Abdul Latief Maulana.Tersangka telah mengedarkan ekstasi sebanyak 5 kali. Kedua tersangka dijerat pasal 59 ayat 1 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi kini tengah memburu tersangka Kadek AR.

Sunday, September 23, 2007

Foto Studio 2006